
Jika lembaga (pemerintah, swasta, atau luar negeri) ingin memberikan hibah/bantuan kepada Pemprov atau sebaliknya, BKD memfasilitasi:
Proses administrasi hibah/barang/jasa.
Monitoring dan evaluasi pemanfaatan hibah.
Pendampingan dokumen hukum hibah sesuai aturan (misalnya Permendagri 22/2020 atau Perda DKI).