Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 18 April 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 18 April 2025, bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional.…
Selengkapnya