Tugas dan Fungsi
Biro Kerja Sama Daerah (BKSD) Setda Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu unit kerja di bawah Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki tugas utama untuk:
Tugas dan Fungsi Utama BKSD DKI Jakarta :
1. Mengelola Hubungan Kerja sama Daerah :
Dengan pemerintah daerah lain (antar-daerah),
Dengan pemerintah pusat, serta
Dengan lembaga luar negeri, termasuk kota-kota mitra internasional (sister city).
2. Menyiapkan kebijakan kerja sama:
Dalam bentuk MoU (Nota Kesepahaman), PKS (Perjanjian Kerja Sama), dan bentuk kesepakatan lainnya
3. Koordinasi dan fasilitasi program kerja sama lintas instansi.
4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati.
5. Penguatan diplomasi daerah, termasuk representasi DKI Jakarta dalam forum-forum internasional
Tugas dan Fungsi Utama BKSD DKI Jakarta :
1. Mengelola Hubungan Kerja sama Daerah :
Dengan pemerintah daerah lain (antar-daerah),
Dengan pemerintah pusat, serta
Dengan lembaga luar negeri, termasuk kota-kota mitra internasional (sister city).
2. Menyiapkan kebijakan kerja sama:
Dalam bentuk MoU (Nota Kesepahaman), PKS (Perjanjian Kerja Sama), dan bentuk kesepakatan lainnya
3. Koordinasi dan fasilitasi program kerja sama lintas instansi.
4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati.
5. Penguatan diplomasi daerah, termasuk representasi DKI Jakarta dalam forum-forum internasional