📄 Penanganan dan Pemulihan bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
Nama Mitra
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jenis Dokumen
Kesepakatan Bersama
Tanggal Dokumen
11 February 2025
Jangka Waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK
OPD Terkait
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
📝 Ruang Lingkup
a. Pemberian akses masuk kawasan Taman lmpian Jaya Ancol dan unit rekreasi bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan serta tenaga pelayanan;
b. Pelaksanaan berupa kegiatan di dalam dan di luar ruangan di kawasan wisata Taman lmpian Jaya Ancol dan/atau unit rekreasi didalamnya;
c. Fasilitasi penyediaan sarana prasarana terbatas yang dimiliki/dikelola oleh PIHAK KEDUA atau anak usahanya;
d. Peningkatan pemahaman Sumber Daya Manusia terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
e. Sosialisasi dan publikasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
f. Pemberdayaan pendidikan dan ekonomi bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan;
g. Pemantauan dan Evaluasi; dan
h. Pelaporan.