📄 Pemberian Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN dalam Mendukung Program Pengelolaan Sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Pesanggrahan
Nama Mitra
PT. PLN (Persero)
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Tanggal Dokumen
29 May 2024
Jangka Waktu
2 Tahun
OPD Terkait
Dinas Lingkungan Hidup
📝 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Perencanaan dan pelaksanaan survei untuk mendukung pelaksanaan Pemberian Bantuan TJSL;
b. Penyediaan lokasi penempatan peralatan pengolahan sampah menjadi BBJP dan pengurusan segala perizinan;
c. Pelaksanaan pemberian Bantuan TJSL;
d. Pemantauan dan evaluasi; dan
e. Pelaporan.