📄 Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bogor tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kota Bogor
Nama Mitra
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Tanggal Dokumen
22 March 2024
Jangka Waktu
5 (Lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
OPD Terkait
Dinas Lingkungan Hidup
📝 Ruang Lingkup
a. perumusan kebijakan dalam hal penanganan masalah lingkungan hidup umumnya dan pengendalian pencemaran udara khususnya;
b. uji emisi kendaraan bermotor;
c. inventarisasi sumber emisi dan/atau dampak emisi pencemar udara;
d. pertukaran informasi dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran udara;
e. pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai forum diskusi;
f. penetapan rencana aksi dalam hal pengendalian pencemaran udara; dan
g . penanaman pohon bersama.