Detail Dokumen Kerja Sama

📄 Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kota Tangerang Selatan

Nama Mitra
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Tanggal Dokumen
10 January 2024
Jangka Waktu
5 (Lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
OPD Terkait
Dinas Lingkungan Hidup

📝 Ruang Lingkup

a. perumusan kebijakan dalam hal penanganan masalah lingkungan hidup umumnya dan pengendalian pencemaran udara khususnya; b. uji emisi kendaraan bermotor; c. pengawasan pelarangan pembakaran sampah; d. pertukaran data dan informasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran udara; e. pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai forum diskusi; f. penetapan rencana aksi dalam hal pengendalian pencemaran udara; dan g. penanaman pohon bersama.