📄 Pemanfaatan Layanan Pembayaran Digital (Produk dan Layanan) Netzme Dalam Rangka Pengembangan Kewirausahaan Terpadu di Provinsi DKI Jakarta
Nama Mitra
PT Netzme Kreasi Indonesia
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Tanggal Dokumen
23 August 2022
Jangka Waktu
5 (Lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
OPD Terkait
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
📝 Ruang Lingkup
a. Pertukaran data binaan PARA PIHAK di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka Program PKT;
b. Fasilitasi sosialisasi pendaftaran dan keikutsertaan dalam Program PKT milik PIHAK KESATU bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi dan Koperasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah bergabung dengan Platform Layanan PIHAK KEDUA;
c. Pendampingan Pembuatan / Pendaftaran dan Penggunaan QRIS pihak KEDUA bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi binaan PIHAK KESATU;
d. Pemasaran produk binan PIHAK KESATU yang terlibat dalam Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("Program PKT") melalui Platform Layanan dan Platform social media PIHAK KEDUA;
e. Penyediaan Laporan dan Analisa Transaksi dari setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi binaan PIHAK KESATU pada produk dan layanan yang dimiliki PIHAK KEDUA;
f. Penyediaan informasi dan kegiatan promosi;
g. Pembuatan Toko Online Khusus Jakpreneur;
h. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
📋 Pelaporan Terkait
Tanggal | Isi Laporan |
---|---|
13 Aug 2025 |